Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Putusan PN Tembilahan dalam Kasus Penggelapan Dana Batubara 

  • Kamis, 30 April 2026 - 14:40 WIB

KLIKMX.COM, TEMBILAHAN - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan dalam perkara dugaan penggelapan dana angkutan batubara terhadap dua terdakwa, Ade Purwanto dan Arief Iriady Zainuddin, menjadi sorotan tajam dari tim kuasa hukum.

Dalam sidang putusan, Selasa (28/4), hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ade Purwanto, sementara Arief Iriady Zainuddin divonis 1 tahun penjara. 

Honda Februari 2026

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 488 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Meski vonis lebih ringan, tim kuasa hukum justru menilai putusan tersebut menyisakan persoalan mendasar terkait pertimbangan hukum majelis hakim.

"Iya, saat ini klien kami Ade Purwanto dan Arief Iriady masih pikir-pikir. Kami akan mempelajari secara utuh pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Iwat Endri, SH, MH.

Menurut Iwat, fakta persidangan menunjukkan bahwa unsur pasal yang didakwakan jaksa tidak terbukti. Namun, majelis hakim justru menjatuhkan putusan menggunakan pasal alternatif.


"Terbukti di persidangan bahwa pasal yang dituntut JPU, yakni Pasal 488 KUHP, tidak memenuhi unsur. Namun hakim mengambil dakwaan alternatif Pasal 486 KUHP yang sejatinya bukan pasal yang dituntut jaksa. Ini menunjukkan tuntutan jaksa tidak terbukti," tegas Iwat.

Ia bahkan menilai, dengan kondisi tersebut, seharusnya majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap kedua terdakwa.

"Kami menilai majelis hakim seharusnya membebaskan klien kami. Dalam persidangan terungkap bahwa saksi korban tidak melaksanakan kewajibannya dalam pembiayaan operasional sebagaimana kesepakatan dengan klien kami," tambah Iwat.

Sorotan serupa disampaikan Syahidila Yuri, SH, MH yang menilai aspek kerugian dalam perkara ini belum memiliki dasar perhitungan yang kuat dan final.

"Kerugian yang dimaksud korban adalah perhitungan pribadi yang belum menyeluruh dan bukan perhitungan akhir. Dari situ, bagaimana bisa dibuktikan adanya dana milik korban yang dikuasai klien kami, sementara perhitungannya sendiri belum final," jelasnya.

Lebih jauh, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini semestinya berada di ranah perdata, bukan pidana. Hal itu didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian kewajiban dari pihak pemodal.

"Faktanya di persidangan, saksi korban tidak memenuhi kewajibannya dalam membiayai operasional angkutan batubara. Namun justru meminta keuntungan dari pekerjaan yang dilakukan klien kami. Ini jelas ranah perdata," ujar Syahidila.

Dalam situasi tersebut, klien mereka disebut harus mencari sumber pembiayaan sendiri demi menyelesaikan pekerjaan pengangkutan sesuai perjanjian dengan PT Bara Prima Pratama.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyoroti posisi Arief Iriady yang dinilai tidak memperoleh keuntungan, namun tetap dinyatakan bersalah.

"Yang paling kami sesalkan, klien kami Arief Iriady yang secara fakta tidak mendapatkan keuntungan apa pun tetap dinyatakan turut serta melakukan tindak pidana," ungkap Syahidila.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan segera mempelajari salinan lengkap putusan dan membuka peluang besar untuk mengajukan banding.

Perkara ini bermula dari kerja sama pengangkutan batubara antara perusahaan yang dipimpin Ade Purwanto dengan PT Bara Prima Pratama (BPP), yang didanai oleh pemodal Lancar Ketaren. 

Dalam perjalanannya, terjadi perubahan rekening dalam sejumlah invoice tanpa sepengetahuan pemodal karena pemodal tidak melaksanakan kewajibannya dalam membiayai operasional pengangkutan batu bara yang kemudian berujung pada dugaan penggelapan dana hingga Rp7,1 miliar dan berlanjut ke proses hukum hingga persidangan.***



Baca Juga

--ads--